Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
-Bentuk negara kesatuan memiliki prinsip otonomi daerah yang
luas. Wilayah-wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi.
-Bentuk pemerintahannya adalah republik konstitusional,
sementara sistem pemerintahannya adalah presidensial.
-Presiden merupakan kepala negara dan sekaligus merupakan kepala
pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih melalui pemilihan umum (pemilu)
yang dipilih oleh rakyat langsung dalam satu paket.
-Kabinet atau menteri yang sudah diangkat oleh presiden bertanggung
jawab kepada presiden.
-Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem
pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
-Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul
dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara
tidak langsung.
-Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan
atau persetujuan dari DPR.
-Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
-Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang-undang dan hak budget (anggaran).
Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan
mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
perilaku hakim.
No comments:
Post a Comment