Kelebihan sistem pemerintahan presidensil:
1. Badan eksekutif lebih stabil karena tidak bergantung pada parlemen
2. Masa jabatan eksekutif lebih jelas
3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan sistem pemerintahan presidensil:
1. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
3. Pembuatan keputusan dan kebijakan pubil umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan keputusan tidak tegas. Dan pembuatan keputuaan membutuhkan waktu yang lama.
1. Badan eksekutif lebih stabil karena tidak bergantung pada parlemen
2. Masa jabatan eksekutif lebih jelas
3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan sistem pemerintahan presidensil:
1. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
3. Pembuatan keputusan dan kebijakan pubil umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan keputusan tidak tegas. Dan pembuatan keputuaan membutuhkan waktu yang lama.
Salah satu identitas bangsa indonesia adalah ia dikenal sebagai
sebuah bangsa yang majemuk. Kemajemukan indonesia dapat dilihat dari sisi:
1. Sejarah
2. Suku
3. Agama
4. Budaya
5. Bahasa
1. Sejarah
2. Suku
3. Agama
4. Budaya
5. Bahasa
Ilmu tambahan:
1. Pembentukan, pengubahan dan
pembubaran kementrian negara diatur dalam UU
2. Republik adalah
sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang
dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering
dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden
3. Ratifikasi adalah proses
adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat
nasional lainnya (seperti amendemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan
dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya.
No comments:
Post a Comment